Kandungan Hadist ke-14
Jadi Hadist tersebut menyatakan bahwa darah seorang
muslim tidak halal atau tidak bersih/suci, apabila melakukan maksiat yang
dilarang oleh Allah SWT. Kecuali, melakukan salah satu dari tiga yang terdapat
di dalam hadist ini. Yang Pertama adalah setelah menikah, berzina. Jadi,
maksudnya setelah melakukan pernikahan yang shohih atau sah secara islam, maka
diperbolehkan berzina. Maka itu tidak dihitung dosa. Kemudian untuk yang kedua,
ada Jiwa dibalas dengan jiwa. Maksudnya adalah kita membunuh namun, harus ada
alasannya. Contoh, pada zaman perang, Rosul dan sahabtnya memerangi orang yang
kafir sampai ada yang meninggal. Itu bukan termasuk dosa, tapi termasuk jihad
fisabilillah. Kemudian yang ketiga ada keluar dari agama berpisah dari jama’ah.
Maksudnya adalah orang yang keluar dari agama islam ( murtad ) tidak berdosa,
jika dia keluar dari jama’ah. Seperti zaman dahulu, ada kaum nabi yang beragama
islam ditawan oleh kaum Yahudi. Kaum Yahudi/Nasrani akan membunuhnya dan
keluarganya apabila dia tidak mau keluar dari agama islam. Akhirnya kaum itu
tidak berdosa walaupun keluar dari agama islam. Selama hatinya masih teguh
kepada Agama Islam.
Jadi, tiga sebab itulah yang apabila dikerjakan tidak
berdosa.
0 comments:
Post a Comment