Kandungan Hadist ke-14
Jadi Hadist tersebut menyatakan bahwa darah seorang
muslim tidak halal atau tidak bersih/suci, apabila melakukan maksiat yang
dilarang oleh Allah SWT. Kecuali, melakukan salah satu dari tiga yang terdapat
di dalam hadist ini. Yang Pertama adalah setelah menikah, berzina. Jadi,
maksudnya setelah melakukan pernikahan yang shohih atau sah secara islam, maka
diperbolehkan...
Continue reading