Friday, 8 March 2013

Kandungan Hadist ke-14  Jadi Hadist tersebut menyatakan bahwa darah seorang muslim tidak halal atau tidak bersih/suci, apabila melakukan maksiat yang dilarang oleh Allah SWT. Kecuali, melakukan salah satu dari tiga yang terdapat di dalam hadist ini. Yang Pertama adalah setelah menikah, berzina. Jadi, maksudnya setelah melakukan pernikahan yang shohih atau sah secara islam, maka diperbolehkan...
Continue reading