Friday 8 March 2013


Kandungan Hadist ke-14 

Jadi Hadist tersebut menyatakan bahwa darah seorang muslim tidak halal atau tidak bersih/suci, apabila melakukan maksiat yang dilarang oleh Allah SWT. Kecuali, melakukan salah satu dari tiga yang terdapat di dalam hadist ini. Yang Pertama adalah setelah menikah, berzina. Jadi, maksudnya setelah melakukan pernikahan yang shohih atau sah secara islam, maka diperbolehkan berzina. Maka itu tidak dihitung dosa. Kemudian untuk yang kedua, ada Jiwa dibalas dengan jiwa. Maksudnya adalah kita membunuh namun, harus ada alasannya. Contoh, pada zaman perang, Rosul dan sahabtnya memerangi orang yang kafir sampai ada yang meninggal. Itu bukan termasuk dosa, tapi termasuk jihad fisabilillah. Kemudian yang ketiga ada keluar dari agama berpisah dari jama’ah. Maksudnya adalah orang yang keluar dari agama islam ( murtad ) tidak berdosa, jika dia keluar dari jama’ah. Seperti zaman dahulu, ada kaum nabi yang beragama islam ditawan oleh kaum Yahudi. Kaum Yahudi/Nasrani akan membunuhnya dan keluarganya apabila dia tidak mau keluar dari agama islam. Akhirnya kaum itu tidak berdosa walaupun keluar dari agama islam. Selama hatinya masih teguh kepada Agama Islam.
Jadi, tiga sebab itulah yang apabila dikerjakan tidak berdosa. 
Continue reading